MATARAM, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat Polresta Mataram mengamankan sembilan orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan berbagai latar belakang pekerjaan.
Para pelaku diketahui berasal dari kalangan pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG), tenaga honorer, hingga pekerja di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di sebuah rumah di kawasan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam.
“Ada yang honorer, pegawai kontrak, relawan MBG, hingga pekerja di kantor PPAT, namun bukan pegawai tetap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan warga Kota Mataram dengan inisial SA (48), FA (39), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Sementara satu orang lainnya berinisial FE (37) berasal dari wilayah Sumbawa.
Peran Berbeda dalam Jaringan
Polisi menyebut rumah yang digunakan sebagai lokasi penangkapan merupakan milik salah satu pelaku berinisial SA. Dari hasil penyelidikan awal, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.
“FA berperan sebagai pemilik barang, SA membantu menjualkan, sementara lainnya merupakan pembeli sekaligus pengguna,” jelas Suputra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 5,97 gram bruto, uang tunai Rp5 juta, beberapa unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan digital
Plastik klip kosong, dan uang tunai yang ditemukan diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar berbagai kalangan, tanpa memandang latar belakang profesi.(KS01)