SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyerahkan sertifikat rumah melalui program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) kepada sejumlah warga RT 1 RW 4, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Jumat (10/4/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Respati didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Surakarta, Nico Agus Putranto.
Respati menjelaskan bahwa program Proda merupakan pengembangan dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dijalankan bersama Badan Pertanahan Nasional Surakarta.
Program ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar mendapatkan legalitas kepemilikan secara sah.
“Kita jalankan program pensertifikatan ini bagi warga yang belum memiliki sertifikat. Nanti akan kita lanjutkan dan diverifikasi bagi warga yang belum memiliki sertifikat,” ujar Respati.
Ia menegaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Sertifikat ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum, dan ke depan juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk usaha,” jelasnya.
Warga Bisa Daftar Melalui Kelurahan
Respati juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan program Proda dengan mendaftar melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
Pemerintah Kota Surakarta memastikan akan memberikan pendampingan dalam proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat melalui BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini program yang sangat baik untuk menjamin kepastian hukum masyarakat, sehingga mereka bisa merasa lebih aman dan tenang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Surakarta, Nico Agus Putranto, menjelaskan bahwa program ini juga menyasar masyarakat yang masih memiliki status tanah seperti letter C atau bahkan telah menempati tanah negara selama puluhan tahun.
“Nanti bisa mengajukan Proda. Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat, kami akan membantu proses pengajuan ke BPN hingga sertifikat diterbitkan,” jelasnya.
Melalui program Proda, Pemerintah Kota Surakarta berharap semakin banyak warga yang memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Selain memberikan rasa aman, sertifikat tanah juga membuka peluang akses ekonomi, seperti permodalan usaha.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Solo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang jelas dan sah secara hukum. (KS01)