SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Upaya pelaku narkotika menghilangkan barang bukti dengan cara tak biasa berhasil digagalkan Polda Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Narkoba menemukan sabu yang dibuang ke dalam septiktank setelah melakukan pembongkaran di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena petugas harus membongkar kloset hingga memanggil jasa sedot WC untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, polisi berhasil menemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 dini hari, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial R.A.W saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti awal berupa sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah kontrakan tersangka di wilayah Banyumanik. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat penggeledahan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam septiktank. Namun, langkah tersebut gagal setelah petugas melakukan pembongkaran secara menyeluruh.
Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi, termasuk alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.A.W (laki-laki) dan D.A.Z (perempuan), yang merupakan pasangan dan tinggal bersama. R.A.W diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan serta membuang barang bukti.
Polisi juga mengungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang diduga sebagai pemasok. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menghentikan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunan lainnya. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba di Jawa Tengah.(KS01)