JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika Andre Fernando atau AFT, alias Charlie atau akrab disapa The Doctor di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan The Doctor ini menjadi hasil kerja sama erat antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Sebelumnya, AFT sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur. Namun, setelah melalui pemantauan intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankannya di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut penangkapan ini merupakan bukti solidnya kerja sama internasional antar aparat penegak hukum.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan sejak awal Maret 2026,” ujarnya.
Menurutnya, Polri akan terus memburu pelaku kejahatan lintas negara, terutama yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur koordinasi internasional.
Peran The Doctor
Dalam kasus ini, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika internasional. Ia terlibat dalam pengiriman berbagai jenis narkoba ke Indonesia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan yang sebelumnya juga menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E.
Dari hasil penyelidikan, AFT diketahui memasok narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo.
Salah satu modus yang terungkap adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas seperti kotak hadiah untuk mengelabui petugas.
Tersangka dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Untung.
AFT akan diproses penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AFT dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran dan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Dengan pasal tersebut, AFT terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(ks01)