JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Meski memberikan kelonggaran, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga stabilitas layanan pemerintahan.
Mendagri menegaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di tingkat pemerintah provinsi, terdapat 11 kategori jabatan dan unit kerja yang tidak diperbolehkan WFH. Sementara di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya mencapai 12 kategori.
Posisi yang tetap harus WFO yakni:
- Pejabat struktural
- Tenaga kesehatan
- Tenaga pendidikan
- Aparat keamanan dan ketertiban
Selain itu, aparatur wilayah seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga diwajibkan tetap berada di lokasi kerja guna memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal.
Dalam penerapannya, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Namun, mereka tetap diwajibkan dalam kondisi siaga.
Menurut Tito Karnavian, ASN harus memastikan perangkat komunikasi selalu aktif dan siap merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit.
Pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk pelacakan lokasi (geo-location) untuk memastikan ASN tetap berada dalam kendali saat WFH.
ASN yang tidak mematuhi aturan WFH akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja.
Jika pelanggaran terus berulang, sanksi administratif yang lebih berat juga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian jabatan dan unit kerja di tingkat provinsi yang wajib bekerja dari kantor:
1. Jabatan pimpinan tinggi madya (Eselon I)
2. Jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II)
3. Layanan kedaruratan dan penanggulangan bencana
4. Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
5. Layanan kebersihan dan pengelolaan sampah
6. Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
7. Layanan perizinan dan penanaman modal
8. Layanan kesehatan (RSUD, laboratorium kesehatan daerah)
9.Layanan pendidikan (SMA/SMK dan sederajat)
10.Layanan pendapatan daerah seperti Samsat
11.Layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
12.Daftar ASN yang Tetap WFO Tingkat Kabupaten/Kota
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, berikut unit dan jabatan yang tidak diperbolehkan WFH:
1. Jabatan pimpinan tinggi pratama
2. Jabatan administrator (Eselon III)
3. Camat serta lurah/kepala desa
4. Layanan kedaruratan dan kebencanaan
5. Layanan ketenteraman dan ketertiban umum
6. Layanan kebersihan dan persampahan
7. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
8. Layanan perizinan (MPP dan PTSP)
9. Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, labkesda)
10. Layanan pendidikan (PAUD hingga SMP/sederajat)
11. Layanan pendapatan daerah (UPTD pajak daerah)
12. Layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab pelayanan publik. (KS01)