Jumat, 12 Juni 2026

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online dan TPPU, Tersangka LT Diamankan dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 2 April 2026 | 18:30 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online dan TPPU, Tersangka LT Diamankan dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah. (KlikSoloNews/dok Mabes Polri)
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online dan TPPU, Tersangka LT Diamankan dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah. (KlikSoloNews/dok Mabes Polri)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka, LT alias T (40), diamankan di kediamannya di BSD City, Tangerang, setelah menjalankan operasi situs judi online sejak 2022.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis (2/4/2026).

Dari hasil patroli cyber, penyidik menemukan aktivitas perjudian melalui situs CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menawarkan berbagai permainan seperti casino, togel, slot, e-lottery, arcade, dan poker.

"Situs ini menggunakan rekening bank di Indonesia untuk transaksi deposit dan withdraw, sehingga menargetkan masyarakat lokal," kata Ade Safri menjelaskan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap LT mengelola operasional dengan 17 karyawan, termasuk manajer, admin, operator, dan auditor, seluruhnya berada di Kamboja.

"Dari bisnis judi online ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp200–300 juta per bulan, atau total kurang lebih Rp3 miliar selama 3 tahun," ucap Ade Safri.

Pada 4 Desember 2025, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap LT di rumahnya, dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026.

Penyidik menyita beragam barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp202 juta, kendaraan bermotor 5 unit berbagai merk, properti perjanjian jual beli tanah dan bangunan, emas dan logam mulia: berbagai ukuran.

Selanjutnya ponsel dan buku tabungan/ATM, tas dan aksesori mewah merk Louis Vuitton, Gucci, Dior, TUMI, dan lainnya, dana rekening judi online pemblokiran total sebanyak Rp3,59 miliar.

Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Tahap selanjutnya adalah Tahap 2, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Bareskrim menegaskan LT diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal terkait TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X