Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Tegaskan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 2 April 2026 | 13:00 WIB
Polda Jateng Tegaskan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Tegaskan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan telah menangani secara tegas kasus penipuan bermodus kelulusan rekrutmen anggota Polri yang menimpa warga Kabupaten Pemalang.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media dan viral di media sosial. Korban, pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

Korban, Suratmo (56), menyebut uang tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial WT pada tahun 2020 dengan janji meluluskan dua anaknya menjadi anggota Polri. Dana tersebut bahkan berasal dari hasil penjualan sawah milik keluarga.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa institusinya telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Terhadap yang bersangkutan, atas nama Briptu WT, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Artanto, Rabu (1/4/2026).

Dipidana 5 Tahun Penjara

Selain sanksi etik berupa pemecatan, pelaku juga telah diproses secara pidana umum. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada yang bersangkutan.

“Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Artanto.

Saat ini, pelaku telah resmi bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan, khususnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparat negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan instan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun instansi lainnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X