Jumat, 12 Juni 2026

Tindaklanjuti WFH Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE Mengacu Edaran Mendagri

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 2 April 2026 | 12:30 WIB
Tindaklanjuti WFH Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE Mengacu Edaran Mendagri. (KlikSoloNews/dok AI)
Tindaklanjuti WFH Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE Mengacu Edaran Mendagri. (KlikSoloNews/dok AI)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan penyusunan SE tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami sedang menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan pada edaran tersebut,” ujar Sumarno, Rabu (1/4/2026).

Dalam edaran Mendagri, penyesuaian kerja ASN dilakukan dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Pemprov Jateng berencana mengikuti pola tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah durasi jam kerja pada hari Jumat yang relatif lebih singkat karena adanya jeda salat Jumat.

“Kalau dari pemikiran kami, sementara akan mengikuti di hari Jumat karena waktu kerjanya lebih pendek,” jelasnya.

Sumarno menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan sistem pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini penting mengingat kompleksitas layanan pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor.

Pengawasan akan dilakukan melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja (output) dan kedisiplinan, termasuk melalui sistem absensi berbasis lokasi (tagging).

ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari tempat lain.

“Nanti konsepnya ASN harus benar-benar di rumah. Sistem absensi akan memastikan mereka tidak bekerja dari lokasi lain,” tegasnya.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Dalam kebijakan ini, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, pelayanan umum, hingga Samsat tetap diwajibkan berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kebijakan WFH. Harus selektif, terutama pada layanan yang tidak bisa digantikan secara digital,” ujarnya.

Ia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat mendukung efisiensi energi, namun tetap harus diawasi secara ketat dari sisi kinerja dan disiplin ASN.

Pemprov Jateng menargetkan surat edaran tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Jika proses finalisasi berjalan lancar, kebijakan WFH bagi ASN di Jawa Tengah akan segera diberlakukan sesuai arahan pemerintah pusat.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X