Jumat, 12 Juni 2026

Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian Uang

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 1 April 2026 | 23:46 WIB
Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian Uang. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian Uang. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif kembali terungkap di Kota Semarang.

Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktik penipuan berkedok bisnis sarang burung walet yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Tersangka berinisial JS (36), warga Semarang, diduga menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet kepada korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal dalam waktu singkat. Namun, dana yang disetorkan korban justru dialihkan ke rekening-rekening fiktif yang dikendalikan pelaku.

“Tersangka menggunakan rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadinya,” ungkap Djoko Julianto.

Dirancang Sejak 2022, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penipuan ini telah dirancang sejak April 2022. Pelaku menyusun data keuntungan dan lokasi usaha seolah-olah nyata untuk meyakinkan korban.

Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah tidak menerima keuntungan yang dijanjikan hingga akhirnya melaporkan kasus ini pada awal 2026.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp78 miliar.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

-
Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian Uang. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp22 miliar.

Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK serta pihak perbankan untuk melacak aliran dana.

“Koordinasi lintas instansi sangat penting dalam proses asset tracing untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aliran dana,” jelas Djoko.

Saat ini, tersangka JS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rasionalitas investasi sebelum menanamkan dana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X