Jumat, 12 Juni 2026

Blokir Rel di Garuntang Lampung, Warga Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI Usai Kecelakaan, Warganet: Viralnya tentang Kebodohan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 27 Maret 2026 | 17:09 WIB
Blokir Rel di Garuntang Lampung, Warga Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI Usai Kecelakaan, Warganet: Viralnya tentang Kebodohan. (KlikSoloNews/dok tangkapan layar instagram @fakta.indo)
Blokir Rel di Garuntang Lampung, Warga Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI Usai Kecelakaan, Warganet: Viralnya tentang Kebodohan. (KlikSoloNews/dok tangkapan layar instagram @fakta.indo)

LAMPUNG, KLIKSOLONEWS.COM - Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi sekelompok warga yang diduga “anak kampung sini” (akamsi) memblokir jalur kereta api di kawasan Garuntang, Lampung. Aksi tersebut viral setelah video amatir beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat warga nekat meletakkan batang rel bekas di tengah jalur aktif. Tindakan ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan mengancam keselamatan penumpang.

Dipicu Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api

Aksi pemblokiran ini diduga dipicu oleh insiden kecelakaan antara sebuah mobil pribadi dengan rangkaian kereta api. Berdasarkan informasi yang beredar, pengemudi mobil disebut tetap melintas meski kereta sudah dalam jarak dekat.

Benturan pun tak terhindarkan, mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan parah. Namun, alih-alih mengakui kelalaian, pemilik mobil bersama sejumlah warga justru menuntut pertanggungjawaban dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi.

Bertentangan dengan Aturan Hukum

Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, posisi hukum PT KAI sebenarnya cukup kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang tidak boleh digunakan sembarangan oleh masyarakat.

Pasal 181 ayat (1) menegaskan larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Warganet pun geram melihat aksi warga dan seorang perempuan berbaju putih tersebut. Di akun instagram @fakta.indo, warganet membanjiri kolom komentar atas aksi warga yang melakukan demo dan blokir rel.

"Viralnya tentang kebodohan," cetus warganet.

"Kok bisa...bodohnya tuh bodoh banget gitu, kan mobilnya yg maksa lewat," sahut warganet lainnya.

"Apa keretanya keluar jalur rel kemudian masuk garasi warga nabrak mobil. Apa gt ya," tanya warganet lainnya.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya maupun anarkis.

Pemblokiran jalur kereta tidak hanya menghambat mobilitas dan distribusi logistik, tetapi juga dapat membahayakan nyawa banyak orang. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum yang serius.

KAI menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan di perlintasan kereta demi menjaga keselamatan bersama.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X