JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Imbauan ini mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta bersedia dilakukan pemeriksaan baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Puluhan Ribu Wajib Lapor Belum Patuh
Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor masih belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK berharap angka kepatuhan ini dapat meningkat signifikan menjelang tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Aturan ini juga mencakup pejabat lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4A Perkom tersebut.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Jika laporan dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Namun, apabila ditemukan ketidaklengkapan, PN/WL diwajibkan melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang laporan dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Akses Laporan Terbuka untuk Publik
Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam membangun integritas.
“Pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas KPK. (KS01)