Jumat, 12 Juni 2026

BGN Ancam Pangkas Insentif Dapur MBG yang Tak Penuhi SOP, Ini Penjelasannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB
BGN Ancam Pangkas Insentif Dapur MBG yang Tak Penuhi SOP, Ini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)
BGN Ancam Pangkas Insentif Dapur MBG yang Tak Penuhi SOP, Ini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah dapur mitra diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mengambil langkah tegas.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan  insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah hak mutlak.

“Kalau dapur tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” tegasnya dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi program di Cirebon.

Menurut Nanik, insentif tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kesiapan fasilitas dalam menyediakan layanan pangan yang aman dan berkualitas, bukan sekadar bantuan tetap.

BGN mengakui, selama ini pemberian insentif yang tidak bergantung pada jumlah porsi makanan memicu keluhan dari sejumlah mitra dapur. Beberapa pengelola merasa kebijakan tersebut kurang adil, terutama bagi mereka yang telah berinvestasi besar dalam pembangunan fasilitas.

Sebagai solusi, BGN akan menerapkan sistem penilaian berbasis appraisal independen. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kelayakan fasilitas serta kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Banyak Dapur Belum Penuhi Sertifikasi

Selain soal fasilitas, BGN juga menyoroti masih adanya dapur yang belum memenuhi persyaratan penting, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal.

Tak hanya itu, relawan juga diwajibkan mengikuti pelatihan penjamah makanan guna menjamin keamanan pangan.

Di wilayah Cirebon, data menunjukkan masih ada dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari 21 SPPG di Kota Cirebon, baru 15 yang memiliki SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses atau belum mengajukan.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon, di mana sejumlah dapur belum mengurus sertifikasi yang diwajibkan.

BGN memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi dapur yang belum memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar ke Dinas Kesehatan.

Jika tidak dipatuhi, operasional dapur MBG tersebut terancam dihentikan sementara.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kualitas program MBG sekaligus mencegah risiko keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X