SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat dari Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satgas Pangan berhasil membongkar praktik produksi mie basah yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mie basah berformalin di sejumlah pasar kawasan Solo Raya.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengambilan sampel serta uji cepat terhadap mie yang beredar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kandungan formalin,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi mie basah, sementara lokasi kedua berada di Kecamatan Mojosongo yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan kimia formalin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 jerigen formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar satu ton.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan karyawannya mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie. Tujuannya agar mie yang diproduksi lebih tahan lama dan tidak mudah basi.
Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie setiap hari. Produk tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya.
Perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan dalam produk pangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang bahan tambahan pangan yang melarang penggunaan formalin dalam makanan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menyatakan bahwa formalin sangat berbahaya bagi tubuh manusia karena tidak dapat dicerna dan dapat merusak organ vital.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan yang beredar di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (KS2)