Jumat, 12 Juni 2026

Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Medsos, ASN Kelurahan di Solo Disanksi Potong Gaji 9 Bulan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 10 Maret 2026 | 22:06 WIB
Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Medsos, ASN Kelurahan di Solo Disanksi Potong Gaji 9 Bulan. (KlikSoloNews/dok)
Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Medsos, ASN Kelurahan di Solo Disanksi Potong Gaji 9 Bulan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kota Surakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A yang bertugas di lingkungan kelurahan.

ASN tersebut dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 5 persen selama sembilan bulan setelah terbukti membocorkan dokumen milik mantan pebalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono, menjelaskan bahwa sanksi tersebut masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang.

“Surat keputusan sanksi sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Bentuk hukumannya adalah pemotongan gaji pokok sebesar 5 persen selama sembilan bulan,” ujar Beni, Senin (9/3).

Meski dijatuhi sanksi, ASN tersebut tetap menjalankan tugasnya sebagai pegawai di kelurahan. Namun selama masa hukuman, gaji pokoknya akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Beni menegaskan keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemkot Surakarta. Pembahasan melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

Setelah melalui proses pemeriksaan internal, surat keputusan sanksi resmi diserahkan kepada ASN berinisial A pada Jumat (6/3/2026).

Kasus ini bermula dari unggahan dokumen surat pengantar milik Rio Haryanto yang berkaitan dengan rencana pernikahannya. Dokumen tersebut diunggah oleh ASN bersangkutan melalui fitur story di media sosial tanpa menyamarkan data yang tercantum di dalamnya.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kritik dari publik karena dinilai melanggar privasi.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Solo segera melakukan penanganan internal terhadap pegawai yang bersangkutan.

Pemkot Surakarta Sampaikan Permohonan Maaf

Selain menjatuhkan sanksi disiplin, Pemkot Surakarta juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rio Haryanto atas kejadian tersebut.

Permintaan maaf disampaikan Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, sekaligus memastikan bahwa proses penanganan kasus tetap berjalan sebagai bagian dari pembinaan internal.

“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Mas Rio bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan sebagai bagian dari pembinaan internal. Atas nama pemerintah kota, kami juga meminta maaf atas kejadian ini,” kata Beni.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama jika berkaitan dengan dokumen resmi maupun data pribadi masyarakat.

Menurut Beni, bagi pegawai berstatus PPPK, sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan hanya dua jenis, yakni pemotongan gaji atau pemberhentian dari jabatan.

Pemkot Surakarta berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk lebih menjaga kerahasiaan data serta tidak sembarangan membagikan dokumen resmi ke ruang publik. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X