Jumat, 12 Juni 2026

Kejari Solo Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Penggelapan Pegawai Bank Jateng Wonogiri

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 4 Maret 2026 | 11:20 WIB
Kejari Solo Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Penggelapan Pegawai Bank Jateng Wonogiri. (KlikSoloNews/dok)
Kejari Solo Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Penggelapan Pegawai Bank Jateng Wonogiri. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan oknum pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri akhirnya rampung.

Kejaksaan Negeri Surakarta resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp9.742.880.000 kepada pihak bank setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menjelaskan eksekusi ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses hukum terhadap terdakwa berinisial AT, yang sebelumnya bekerja di Bank Jateng Cabang Wonogiri.

Menurutnya, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan sebelum akhirnya dinyatakan inkrah pada Februari 2026.

“Perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Hari ini kita melaksanakan putusan tersebut, termasuk penyelesaian barang bukti,” ujar Supriyanto, Rabu (4/3/2026).


Dalam kasus ini, jaksa tidak hanya mengamankan uang tunai hampir Rp10 miliar, tetapi juga sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara. Beberapa di antaranya berupa kendaraan roda empat, sepeda motor, telepon genggam, serta dokumen pendukung transaksi.

-
Kejari Solo Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Penggelapan Pegawai Bank Jateng Wonogiri. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Berdasarkan amar putusan hakim, seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak bank sebagai pemilik yang sah. Penyerahan uang miliaran rupiah itu dilakukan langsung oleh jaksa eksekutor kepada pimpinan Bank Jateng Cabang Wonogiri.

Supriyanto menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara, khususnya yang menyangkut lembaga keuangan dan dana masyarakat.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Perbedaan antara tuntutan dan vonis disebut sebagai kewenangan penuh hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Wonogiri, Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya proses hukum tersebut. Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal.

“Alhamdulillah terkait kejadian kemarin kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” katanya.


Pihak bank, kata dia, telah melakukan pembenahan internal, termasuk penguatan sistem pengawasan dan pengendalian keuangan, baik di tingkat cabang, wilayah Surakarta, maupun kantor pusat.

Dengan pengembalian dana hampir Rp10 miliar itu, Bank Jateng berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Evaluasi menyeluruh juga dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X