JAKARTA. KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login di subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil karena Wikimedia Foundation belum menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan langkah tersebut tidak berarti pemblokiran total layanan Wikimedia.
“Halaman utama wikimedia.org beserta seluruh kontennya tetap dapat diakses publik. Pembatasan hanya menyasar fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak bisa login maupun membuat akun baru,” ujarnya di Jakarta dilansir laman resmi Komdigi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat masih dapat membaca berbagai artikel dan referensi di platform Wikimedia. Namun, aktivitas yang membutuhkan akun—seperti menyunting artikel atau membuat entri baru—untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Terkait Kewajiban Pendaftaran PSE
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya digunakan di Indonesia untuk mendaftarkan diri secara resmi.
Menurut Alexander, pemberitahuan telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025. Bahkan, dua kali perpanjangan tenggat diberikan hingga 20 Januari 2026. Namun hingga 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum dirampungkan.
“Pendaftaran PSE adalah instrumen tata kelola guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital di Indonesia,” jelasnya.
Kemkomdigi membuka peluang normalisasi akses login apabila Wikimedia menyampaikan komitmen serta menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi terkait tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander menegaskan, kebijakan ini berlaku setara bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.
Ke depan, Kemkomdigi memastikan pengawasan ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional demi menjaga kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional. (KS01)