Jumat, 12 Juni 2026

KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 3 Maret 2026 | 21:45 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. (KlikSoloNews/dok KAI)
KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. (KlikSoloNews/dok KAI)

YOGYAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – KAI Daop 6 Yogyakarta mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 54 kegiatan edukasi telah dilaksanakan di wilayah operasional Daop 6.

Program ini menyasar sejumlah titik perlintasan sebidang resmi (JPL) serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar.

Dalam setiap kegiatan, petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, sinyal peringatan, serta larangan menerobos palang pintu.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan dan warga yang tinggal di sekitar rel.

"Kebiasaan sederhana seperti berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan sebelum melintas, serta menaati sinyal peringatan dapat mencegah terjadinya kecelakaan fatal di perlintasan," kata Feni.

KAI juga mengingatkan aturan mengenai keselamatan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1), disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 199 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar berupa ancaman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. Penegasan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Melalui rangkaian sosialisasi keselamatan perlintasan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berupaya membangun budaya disiplin dan kepedulian bersama.

"Edukasi akan terus digencarkan secara rutin, terutama di titik-titik yang memiliki tingkat mobilitas tinggi," tandas Feni.

Upaya preventif ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pelanggan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X