Jumat, 12 Juni 2026

Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Wali Kota Respati Ardi: Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30 WIB
Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Wali Kota Respati Ardi: Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Wali Kota Respati Ardi: Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta mengantisipasi potensi konflik antara karyawan dan perusahaan menjelang Hari Raya.

“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan, Pemkot Surakarta berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.

Dengan adanya posko aduan ini, diharapkan persoalan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR bisa segera ditangani sebelum memicu perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi.

Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 sudah dibayarkan. Tapi ada juga arahan dari Kemenaker, imbauannya diarahkan 14 hari sebelum Lebaran sudah dibayarkan. Namun yang ini masih bersifat imbauan,” jelasnya.

Disnaker Surakarta membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala atau dugaan pelanggaran pembayaran THR di tempat kerjanya.

“Nanti kalau ada perusahaan yang bermasalah dengan karyawan dan belum membayarkan THR sesuai regulasi, silakan melakukan aduan. Akan kita tindaklanjuti,” tegas Pramutedy.

Dengan dibukanya posko aduan THR ini, Pemkot Surakarta berharap seluruh pekerja di Kota Solo dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu menjelang Lebaran 2026. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X