PALEMBANG, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi nekat dilakukan sepasang suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan. Bukannya merawat bayi yang baru lahir, keduanya justru menawarkan bayi perempuan mereka yang masih berusia tiga hari untuk dijual melalui media sosial dengan harga Rp52 juta.
Kasus ini terungkap setelah aparat dari Polda Sumatera Selatan melakukan penyamaran sebagai calon pengadopsi. Polisi kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Bayi malang yang belum sempat diberi nama itu diketahui lahir pada 19 Februari 2026. Tak lama setelah proses persalinan, sang ayah berinisial HA (31) diduga mengunggah status di akun Facebook pribadinya yang berisi penawaran jual beli bayi.
Dalam percakapan dengan calon pengadopsi—yang ternyata anggota kepolisian yang menyamar—HA bersama istrinya S (27) mematok harga Rp52 juta. Transaksi diminta dilakukan secara tunai dengan sistem serah terima bayi secara langsung.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengarahkan pertemuan di kawasan KM 7, Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/2/2026).
Namun sebelum transaksi terjadi, tim dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polda Sumsel langsung bergerak dan meringkus keduanya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Perdagangan Orang
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya dengan harga Rp52 juta. Bayi itu baru berumur tiga hari,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut berdalih nekat menjual bayi karena alasan ekonomi. Mereka mengaku tidak memiliki biaya untuk menghidupi sang anak.
“Katanya tidak mampu menghidupi,” ungkap Nandang.
Meski begitu, pihak kepolisian belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan orang dalam kasus ini.
“Masih kita kembangkan agar benar-benar terungkap,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bayi perempuan tersebut berada dalam perlindungan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan hak-haknya terpenuhi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena praktik dugaan perdagangan anak kini kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal. Aparat pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.(KS01)