Jumat, 12 Juni 2026

Kades Sidomulyo Demak Ditangkap, Diduga Palsukan Dokumen 135 Penerima Bansos

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:35 WIB
Kades Sidomulyo Demak Ditangkap, Diduga Palsukan Dokumen 135 Penerima Bansos. (KlikSoloNews/dok)
Kades Sidomulyo Demak Ditangkap, Diduga Palsukan Dokumen 135 Penerima Bansos. (KlikSoloNews/dok)

DEMAK, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat Satreskrim Polres Demak menangkap Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin, atas dugaan pemalsuan dokumen terkait data penerima bantuan sosial (bansos).

Mahfudhin ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalsukan dokumen 135 warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Akibat dugaan tersebut, ratusan warga tidak dapat mencairkan bantuan yang menjadi hak mereka.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Januari 2023.

“Pada bulan Januari 2023, pelapor dan korban mengecek bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak bisa cair, dan bantuan jenis KIS PBI tidak bisa digunakan. Korban totalnya 135 orang,” ujarnya.

Program bantuan yang terdampak dalam kasus ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)

Padahal, bantuan sosial tersebut diketahui masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Menurut keterangan kepolisian, surat keterangan yang menjadi dasar perubahan atau status penerima bansos diduga palsu. Para korban mengaku tidak pernah merasa diverifikasi ataupun dimintai keterangan oleh pihak pemerintah desa.

“Surat keterangan tersebut diduga palsu karena pelapor dan korban lainnya tidak pernah merasa diverifikasi oleh pemerintah desa. Padahal, bantuan sosial sebenarnya masih terus digelontorkan oleh Kementerian Sosial,” tambah Iptu Anggah.

Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kasus ini dilaporkan oleh Siti Iswati bersama 14 warga lainnya. Total terdapat 15 pelapor yang mengalami kerugian langsung.

Kerugian yang dialami para pelapor ditaksir mencapai Rp 48.866.000. Kerugian tersebut meliputi uang bantuan yang tidak dapat dicairkan, fasilitas layanan berobat gratis melalui KIS PBI, dan bantuan sembako selama kurang lebih 10 bulan.

Selain 15 pelapor, polisi mencatat total warga terdampak mencapai 135 orang.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses hukum masih berjalan di Polres Demak. Penyidik mendalami dugaan pemalsuan dokumen serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan dari pemerintah. Aparat penegak hukum memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X