BIMA, KLIKSOLONEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.
Proses hukum dan etik saat ini terus berjalan, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.
Nilai setoran yang disebut dalam hasil penyelidikan mencapai Rp300 juta per bulan. Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP Polda Nusa Tenggara Barat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain Sabu-sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk proses hukum pidana lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK masuk kategori berat. Ia diduga melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Polri.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
Penanganan perkara ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(KS01)