Jumat, 12 Juni 2026

Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Naik 2026, Opsen PKB dan BBNKB Picu Lonjakan Signifikan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 13 Februari 2026 | 15:00 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Naik 2026, Opsen PKB dan BBNKB Picu Lonjakan Signifikan. (KlikSoloNews/dok AI)
Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Naik 2026, Opsen PKB dan BBNKB Picu Lonjakan Signifikan. (KlikSoloNews/dok AI)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dipastikan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemilik sepeda motor maupun mobil pribadi di berbagai daerah, termasuk Semarang dan kota-kota besar lainnya.


Lonjakan pajak dipicu penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Dalam skema terbaru Opsen PKB naik sekitar 16,6 persen, dan Opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen


Kombinasi kebijakan tersebut membuat total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat meningkat cukup signifikan.


Kenaikan paling terasa dialami pemilik kendaraan dengan nilai pajak pokok tinggi, terutama mobil pribadi. Namun pemilik sepeda motor juga tetap terdampak oleh kebijakan baru ini.


Sebagai gambaran Pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun, kini bisa naik menjadi Rp172 ribu.


Pajak mobil yang semula di angka Rp3,5 juta, berpotensi melonjak mendekati Rp6 juta, tergantung nilai PKB pokok masing-masing kendaraan.


Besaran tersebut dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun pembuatan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).


Kenaikan pajak kendaraan bermotor 2026 ini menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sehingga dianggap memberatkan.


Gelombang keluhan terlihat di media sosial, salah satunya pada unggahan akun Instagram Berita Semarang Hari Ini. Sejumlah warganet mengaku terkejut setelah mengetahui besaran kenaikan pajak yang harus dibayarkan mulai tahun depan.


Penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal. Tujuannya antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah, dan menyeimbangkan pembagian keuangan pusat dan daerah


Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X