Jumat, 12 Juni 2026

Arisan Bodong di Solo: Nenek-nenek Rugi Lebih dari Rp1,1 Miliar, Bandar Dilaporkan ke Polisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:00 WIB
Arisan Bodong di Solo: Nenek-nenek Rugi Lebih dari Rp1,1 Miliar, Bandar Dilaporkan ke Polisi. (KlikSoloNews/dok)
Arisan Bodong di Solo: Nenek-nenek Rugi Lebih dari Rp1,1 Miliar, Bandar Dilaporkan ke Polisi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Niat memperoleh keuntungan justru berujung kerugian besar. Sejumlah warga lanjut usia di Kota Surakarta atau Kota Bengawan menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Kasus tersebut resmi diadukan ke Satreskrim Polresta Surakarta, Selasa (10/2/2026). Para korban melaporkan seorang perempuan berinisial AS (56) yang diduga berperan sebagai bandar arisan.

Korban dalam perkara ini mayoritas merupakan lansia, yakni Theresia Sri Mardewi (71), Tiwuk Sri Martini (76), Herlina Widyastanti (58), Tuti Budilestyo (68), Endang Sri Winarni (61), Wiyono (76), Mucharohmah (62), dan Sri Rejeki (74), seluruhnya warga Kota Solo.

Kuasa hukum para korban, Suharno, menjelaskan perkara bermula pada Juni 2023, saat terlapor AS mulai mengelola arisan setelah pengelola sebelumnya meninggal dunia. Dalam operasionalnya, AS dibantu oleh sang suami berinisial BK.

“Terlapor menawarkan berbagai paket arisan dengan setoran mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta per bulan. Setiap paket menjanjikan nilai perolehan lebih besar, sehingga korban tertarik membeli lebih dari satu paket,” jelas Suharno.

Selain itu, sistem pembayaran disebut fleksibel, yakni bisa dicicil setiap bulan atau dibayar lunas di awal keikutsertaan.

Skema arisan dijalankan dengan jadwal pencairan pada tanggal tertentu setiap bulan, seperti tanggal 7, 10, 14, 21, dan 27. Nilai perolehan yang dijanjikan bervariasi, bahkan mencapai Rp65 juta per paket.

Menurut kuasa hukum, sejumlah korban tercatat membeli paket arisan bernilai puluhan juta rupiah. Pada tahap awal, kegiatan arisan berjalan lancar dan beberapa peserta sempat menerima pencairan sesuai jadwal.

Namun, sebagian dana diduga terus diputar tanpa kejelasan dan transparansi.

Arisan Macet, Bandar Diduga Kabur

Permasalahan mulai muncul sekitar Juli 2024. Terlapor AS diduga tidak lagi membayarkan hak peserta sesuai kesepakatan. Aktivitas arisan terhenti dan komunikasi dengan para korban semakin sulit.

Tak lama kemudian, terlapor disebut meninggalkan tempat tinggalnya secara sepihak, sehingga korban kesulitan meminta pertanggungjawaban.

“Total kerugian para korban berdasarkan perhitungan kami mencapai Rp1,136 miliar,” ungkap Suharno.

Sebelum melapor ke kepolisian, korban mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Pada 8 Januari 2026, kuasa hukum mengirimkan surat ajakan persuasif kepada terlapor, disusul somasi pada 19 Januari 2026. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Ketika korban mendatangi rumah terduga, yang bersangkutan sudah tidak ada. Suaminya mengaku tidak tahu dan menyatakan uang dibawa AS, namun kami menilai kecil kemungkinan suami tidak mengetahui keberadaan istrinya,” kata Suharno.

Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sudarmiyanto membenarkan adanya aduan tersebut. Ia menyebut para korban telah diterima langsung oleh pihak kepolisian.

“Memang benar ada aduan tersebut. Dugaan sementara adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan sistem arisan, di mana korban membayar di depan dan terduga melarikan diri,” jelasnya.

Namun, laporan tersebut belum resmi diterima karena kelengkapan berkas dan barang bukti masih kurang.

“Penyidik meminta korban melengkapi bukti seperti transfer dan dokumen pendukung lainnya. Informasi sementara, total peserta arisan sekitar 24 orang,” tambah Sudarmiyanto.

Pihak kepolisian memberi waktu satu hingga dua hari kepada korban untuk melengkapi bukti sebelum laporan resmi diproses lebih lanjut.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X