SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap hewan berupa penendangan seekor kucing hingga mati di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Blora meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana telah terpenuhi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Iya, sudah tersangka,” ujar Kombes Artanto saat dikonfirmasi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi, termasuk terduga pelaku. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mengantongi keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan kronologi kejadian serta rangkaian bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses hukum pro justitia.
Artanto menambahkan, saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan guna dilakukan penelitian sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini penyidik sudah mulai melakukan proses pemberkasan untuk keperluan tahap selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar video viral di media sosial yang merekam peristiwa penendangan kucing di kawasan Stadion Kridosono pada 25 Januari 2026. Dalam video tersebut terlihat seorang pria bertopi menendang seekor kucing yang tengah berjalan bersama seorang perempuan, hingga akhirnya kucing tersebut mati. (KS2)