Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Ingatkan Warga Waspadai SMS dan WhatsApp Palsu Denda ETLE

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 5 Februari 2026 | 13:00 WIB
Polda Jateng Ingatkan Warga Waspadai SMS dan WhatsApp Palsu Denda ETLE. (KlikSoloNews/dok)
Polda Jateng Ingatkan Warga Waspadai SMS dan WhatsApp Palsu Denda ETLE. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).

Belakangan, beredar pesan berisi tagihan denda hingga ancaman pemblokiran STNK yang disertai tautan tidak resmi dan diduga kuat merupakan modus penipuan digital.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal pelanggaran melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik link atau mengunduh aplikasi tertentu.

Menurutnya, prosedur resmi ETLE diawali dengan pengiriman surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Dalam surat tersebut tercantum detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, serta dokumentasi hasil rekaman kamera ETLE.

“Konfirmasi pelanggaran hanya bisa dilakukan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau dengan datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” jelasnya.

Proses tersebut dirasakan langsung oleh Wahyu (37), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia menerima surat resmi ETLE yang dikirim ke rumahnya pada awal Februari 2026, setelah kendaraannya terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan Perempatan Milo pada akhir Januari lalu.

Sebelum surat resmi diterima, Wahyu mengaku sempat mendapatkan SMS berisi informasi denda tilang disertai ancaman pemblokiran STNK. Namun ia memilih untuk mengabaikan pesan tersebut karena berasal dari nomor tak dikenal.

“Saya tunggu surat resmi dari kepolisian. Di dalam surat itu jelas ada foto pelanggaran, tanggal, dan lokasinya. Jadi lebih meyakinkan dan transparan,” ujarnya.

Saat melakukan konfirmasi langsung di Kantor Ditlantas Polda Jateng, Wahyu juga mengapresiasi pelayanan petugas yang dinilainya cepat dan ramah. Pembayaran denda pun dinilai praktis karena tersedia layanan pembayaran melalui bank di area pelayanan.

Alur Resmi ETLE dan Ciri Penipuan Digital

Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah pelanggar melakukan konfirmasi dan data dinyatakan benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang.

-
Polda Jateng Ingatkan Warga Waspadai SMS dan WhatsApp Palsu Denda ETLE. (KlikSoloNews/dok)

Ia menegaskan, pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan dikirimkan setelah proses konfirmasi dilakukan, dan hanya berisi informasi pembayaran yang mencantumkan nomor register tilang, kode BRIVA, serta tautan resmi milik Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pesan penipuan ETLE, seperti dikirim dari nomor pribadi, menggunakan bahasa bernada ancaman, serta memaksa penerima mengklik tautan tidak resmi.

“Jika menerima pesan semacam itu sebelum ada surat resmi dan tanpa melakukan konfirmasi, bisa dipastikan itu penipuan. Jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya tertib berlalu lintas, tetapi juga semakin cakap dan waspada dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan isu tilang elektronik.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X