TANGERANG, KLIKSOLONEWS.COM — Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi juga memastikan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.(KS01)