JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Penolakan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, hingga Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden,” tegas Sigit di hadapan anggota DPR.
Dalam rapat tersebut, Kapolri juga mengungkap bahwa dirinya sempat menerima pesan pribadi yang menawarkan jabatan Menteri Kepolisian jika wacana tersebut terealisasi. Namun, Sigit menegaskan penolakannya secara terbuka.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘mau nggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disambut perhatian anggota dewan karena menunjukkan sikap tegas Kapolri terhadap independensi institusinya.
Sigit menilai struktur Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden sudah ideal. Dengan posisi tersebut, Polri dapat bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa harus melewati birokrasi kementerian.
“Polri bisa menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas dan penegakan hukum. Kami bisa bergerak langsung tanpa potensi munculnya matahari kembar,” jelasnya.
Ia menegaskan, struktur tersebut justru memperkuat koordinasi dan tanggung jawab Polri kepada Presiden.
Wacana Kementerian Kepolisian Masih Digodok
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri.
Gagasan itu muncul dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, dengan analogi seperti Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur Polri seperti saat ini. Namun pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, mengingat pengaturan Polri tertuang dalam undang-undang meskipun UUD 1945 telah mengatur eksistensinya.(ks01)