SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombay ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan pada Senin (26/1/2026) pagi di Instalasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6.171 karung bawang bombay hasil pengamanan enam unit truk fuso yang sebelumnya diangkut menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus ini berawal dari pengungkapan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang yang mengamankan muatan bawang bombay tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat (2/1/2026). Setelah melalui proses penyidikan, Pengadilan Negeri Semarang menetapkan pemusnahan barang bukti melalui Penetapan Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina untuk mencegah risiko penyebaran penyakit maupun kerugian bagi sektor pertanian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan bawang bombay tersebut tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen sah, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Komoditas pertanian ilegal seperti ini rawan membawa bakteri atau jamur berbahaya dan dapat merugikan petani lokal,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara, di antaranya China dan India. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, lalu dikirim ke Semarang secara ilegal untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan ABS, warga Pontianak, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengendali utama dalam proses pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
“Tersangka mengatur jalur pengiriman hingga rencana peredaran barang di Jawa,” kata Syahduddi.
Tersangka dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.