Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Penculikan Gagal Disertai Tabrak Lari di Sukoharjo, Polisi Ungkap Niat Pelaku

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 26 Januari 2026 | 17:05 WIB
Kasus Penculikan Gagal di Sukoharjo, Polisi Ungkap Niat Pelaku (Kliksolonews/dok)
Kasus Penculikan Gagal di Sukoharjo, Polisi Ungkap Niat Pelaku (Kliksolonews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap motif di balik aksi percobaan penculikan yang berujung tabrak lari beruntun di kawasan perbatasan Solo–Sukoharjo, Sabtu (24/1/2026) siang. Pelaku utama berinisial MDA, warga Kabupaten Cirebon, diketahui berniat membawa kabur korban perempuan untuk tujuan asusila.


Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan kejadian bermula saat MDA bersama dua rekannya, AGM dan MB, berada di sekitar lokasi kerja mereka di wilayah Gawok, Kecamatan Gatak.


Ketiganya kemudian berkeliling menggunakan mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi AD 9195 DV, dengan MDA sebagai pengemudi, MB duduk di kursi depan, dan AGM berada di bagian belakang kendaraan.


Saat melintas di Desa Manang, Kecamatan Grogol, pelaku mendekati korban Mardina Puji Septiani, warga Desa Cemani, yang sedang mengendarai sepeda motor usai berbelanja.


“Pelaku turun dari mobil dan secara paksa mencabut kunci sepeda motor korban,” ungkap AKP Zaenudin saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (26/1/2026).


Tak berhenti di situ, pelaku juga menarik tangan korban dan berusaha memaksanya masuk ke dalam mobil. Korban melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga memancing perhatian warga sekitar. Situasi yang semakin ramai membuat pelaku mengurungkan aksinya dan kabur menggunakan mobil.


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Korban hendak diculik untuk diajak berhubungan suami istri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan trauma psikologis,” jelas Zaenudin.


Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya menambahkan, saat melarikan diri, pelaku sempat melintas di wilayah Kecamatan Baki dan Kartasura. Dalam pelarian tersebut, mobil pelaku menabrak sejumlah pengendara sepeda motor serta sebuah tiang listrik.


“Pelaku terus melaju hingga masuk wilayah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo,” jelas AKP Doohan.


Karena panik, MB yang duduk di kursi penumpang depan nekat melompat dari kendaraan dan berhasil diamankan warga. Sementara mobil yang dikemudikan MDA akhirnya berhasil dihentikan warga di kawasan Laweyan.


“Mobil tersebut merupakan kendaraan pinjaman dari rekan kerja pelaku. Para korban tabrak lari mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” pungkasnya. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X