Jumat, 12 Juni 2026

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 23 Januari 2026 | 15:30 WIB
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. (KlikSoloNews/dok)
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026).

Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi Prasetyo menyampaikan keyakinannya Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” tambahnya.

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

KPK masih mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo. Namun, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X