SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Sidang perdana perkara aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/1/2026), berlangsung di ruang Oemar Seno Adji dengan pengawalan ketat. Sidang bernomor perkara 1-2/Pid.B/2026/PN Skt menghadirkan tiga terdakwa: Daffa Labidulloh, Hanif Bagas, dan Bogi Setyo, dipimpin oleh hakim ketua Agus Darwanta.
Massa yang terdiri dari rekan dan keluarga terdakwa memenuhi area depan pintu ruang sidang untuk memberikan dukungan. Karena keterbatasan ruang, petugas menahan massa agar tidak masuk. Terlihat protes dari peserta aksi yang menuntut sidang terbuka seperti dijanjikan.
Ketika ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dengan rompi oranye dan peci hitam, terdengar nyanyian lagu Internasionale dari massa, simbol solidaritas dan perjuangan buruh internasional. Sidang diikuti dengan pengawalan ratusan orang di luar ruang sidang.
Setelah sidang, massa melanjutkan aksi di gerbang PN Solo dengan membentangkan spanduk bertuliskan antara lain:
-
“Aktivis Bukan Kriminal!”
-
“Bebaskan Kawan Kami”
-
“Semakin Ditekan Semakin Melawan”
Salah satu peserta aksi, Hakim (25), menyatakan aksi solidaritas ini dilakukan karena terdakwa dianggap sebagai korban tahanan politik. Sementara Rakha Ramadhan, orator aksi, menekankan bahwa persidangan ini menjadi ujian bagi demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan dokumen dakwaan, Daffa Labidulloh diduga membuat dan menyebarkan poster digital di akun Instagram readandburn pada 28 Agustus 2025, berisi seruan aksi di Ngarsopuro. Dua terdakwa lain, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo, didakwa menyebarluaskan unggahan tersebut kepada lebih dari 9.600 pengikut, termasuk video kerusuhan dan ajakan protes lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penghasutan di muka umum.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar pembacaan tuntutan JPU. (ks2)