Jumat, 12 Juni 2026

Wagub Jateng Dorong Perusahaan Tingkatkan Budaya K3, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:00 WIB
Wagub Jateng Dorong Perusahaan Tingkatkan Budaya K3, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak (Kliksolonews/dok)
Wagub Jateng Dorong Perusahaan Tingkatkan Budaya K3, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak (Kliksolonews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh sektor industri di provinsi ini. Hal ini disampaikannya seiring meningkatnya angka kecelakaan kerja dalam empat tahun terakhir, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, jumlah kecelakaan kerja meningkat tajam: 15.408 kasus pada 2022, 18.225 kasus pada 2023, 21.828 kasus pada 2024, dan 32.870 kasus pada 2025. Lonjakan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan keselamatan sebagai budaya, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.


Dalam acara Peringatan Bulan K3 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026), Gus Yasin, sapaan akrab Wagub, mengingatkan bahwa budaya K3 berarti keselamatan menjadi nilai dan perilaku sehari-hari. Hal ini mencakup kesadaran pekerja memakai alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tanggung jawab bersama atas keselamatan kerja.


“Budaya K3 hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan berkelanjutan, dan integrasi dengan sistem perusahaan,” ujarnya.


Wagub juga menyoroti kecelakaan yang terjadi di luar area kerja, misalnya dalam perjalanan ke tempat kerja, yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. “Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Keselamatan perjalanan harus menjadi bagian dari budaya K3,” tambahnya.


Menurut Gus Yasin, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hak moral, kesusilaan, dan perlakuan bermartabat. Dengan demikian, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, tetapi hak asasi pekerja sekaligus fondasi produktivitas.


Meskipun sebagian besar perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik, Wagub menekankan perlunya pengawasan tambahan terhadap moda transportasi pekerja, terutama yang dikelola pihak ketiga, agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.


Dalam kesempatan itu, Wagub memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen membudayakan K3, antara lain:





  • 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil 2025




  • 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja 2025




  • PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik 2025




Melalui momentum Bulan K3 2026, Wagub berharap pembudayaan K3 dapat semakin meluas, mencakup keselamatan di tempat kerja, perjalanan, dan pemanfaatan teknologi baru, demi menciptakan lingkungan kerja produktif dan aman secara berkelanjutan.


“Budaya K3 harus menjadi nilai yang melekat, bukan sekadar aturan. Kita ingin semua pekerja pulang dengan selamat, sehat, dan kembali produktif,” pungkas Taj Yasin. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X