Jumat, 12 Juni 2026

Akui Ada Pungutan, Menkeu Purbaya Bebaskan Cukai Rp30 Miliar Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:30 WIB
Akui Ada Pungutan, Menkeu Purbaya Bebaskan Cukai Rp30 Miliar Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera. (KlikSoloNews/dok)
Akui Ada Pungutan, Menkeu Purbaya Bebaskan Cukai Rp30 Miliar Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pungutan cukai sebesar Rp30 miliar terhadap kapal keruk yang digunakan untuk membantu penanganan bencana di Sumatera.

Kebijakan tersebut langsung ia bebaskan setelah mengetahui kapal tersebut digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.

Purbaya mengaku heran dengan aturan yang mewajibkan pembayaran cukai terhadap kapal keruk tersebut. Ia menilai, pungutan tersebut tidak masuk akal mengingat kapal digunakan untuk membantu penanganan bencana.

“Begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, sudah dibebaskan. Kapalnya jalan dulu, nggak usah bayar cukai,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).

Diketahui, pungutan cukai muncul karena kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aset dari kawasan tersebut yang keluar wilayah KEK dikenakan bea cukai.

Padahal, kapal keruk itu dipinjam untuk kepentingan penanganan bencana dan difasilitasi melalui TNI serta Kementerian Pertahanan.

“Ini kapal keruk dipinjam untuk bantu bencana, tapi malah harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau ngebantu kok mesti bayar,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kapal keruk tersebut diperbolehkan beroperasi tanpa dikenakan cukai, dengan catatan setelah tugas selesai kapal dikembalikan ke kawasan asalnya.

“Yang penting nanti setelah selesai, kapalnya dikembalikan lagi ke sana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa, khususnya terkait hambatan birokrasi dan pungutan dalam proses penanganan bencana.

“Kalau ada bantuan tapi terkendala cukai atau pungutan lain, lapor ke kami. Langsung kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau bantu bencana malah dipajakin,” pungkasnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X