Jumat, 12 Juni 2026

Solo Terapkan Jam Wajib Belajar Malam, Wali Kota Respati Tekankan Peran Orang Tua

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 8 Januari 2026 | 17:19 WIB
Solo Terapkan Jam Wajib Belajar Malam, Wali Kota Respati Tekankan Peran Orang Tua. (KlikSoloNews/dok AI)
Solo Terapkan Jam Wajib Belajar Malam, Wali Kota Respati Tekankan Peran Orang Tua. (KlikSoloNews/dok AI)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bersiap menerapkan kebijakan jam wajib belajar malam bagi pelajar. Aturan ini direncanakan berlaku setiap hari pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB sebagai upaya membentuk kebiasaan belajar yang lebih disiplin di luar jam sekolah.

Kebijakan tersebut diarahkan agar anak-anak memanfaatkan waktu malam untuk kegiatan edukatif sekaligus menjauhkan mereka dari aktivitas negatif yang berpotensi melanggar hukum.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan sekolah. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam mendampingi dan mengawasi anak selama jam belajar malam.

“Sekolah memiliki peran di jam belajar formal, tetapi ketika anak sudah berada di rumah, tanggung jawab sepenuhnya ada pada orang tua. Jam wajib belajar ini mendorong pola asuh yang lebih baik,” ujar Respati, Kamis (8/1/2026).

Selain jam wajib belajar, Pemkot Solo juga menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (screen time) bagi pelajar. Langkah ini diambil karena penggunaan ponsel secara berlebihan dinilai dapat menurunkan konsentrasi belajar serta berdampak pada perkembangan anak.

Respati menyebut, aturan pembatasan screen time akan diluncurkan bersamaan dengan sosialisasi jam wajib belajar kepada masyarakat.

“Kami akan mengedarkan aturan ini secara menyeluruh, termasuk pembatasan screen time, agar anak-anak bisa fokus belajar dan tidak terdistraksi gadget,” jelasnya.

Pemkot Solo juga berencana melibatkan pelaku usaha, terutama pemilik kedai kopi dan tempat nongkrong, untuk mendukung kebijakan tersebut. Para pemilik usaha diharapkan dapat mengingatkan pelajar agar tidak berada di luar rumah saat jam wajib belajar berlangsung.

Di sisi lain, Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih ditemukan pelajar yang nongkrong di luar rumah pada jam belajar malam.

“Kami ingin semua pihak ikut mendukung, termasuk pelaku usaha dan aparat penegak perda, agar kebijakan ini berjalan efektif,” kata Respati.

Dinas Pendidikan: TV dan Gadget Diharapkan Dimatikan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyampaikan bahwa jam wajib belajar bertujuan menciptakan ekosistem rumah yang kondusif untuk belajar.

Ia berharap selama pukul 18.00–21.00 WIB, anak-anak tidak menonton televisi maupun bermain ponsel, melainkan belajar dengan pendampingan orang tua.

“Kami ingin mengintervensi ekosistem rumah agar lebih produktif. Saat jam belajar malam, TV dimatikan dan tidak ada screen time, sehingga anak fokus mengulas pelajaran bersama orang tua,” terang Dwi.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Solo berharap kualitas belajar pelajar meningkat sekaligus memperkuat peran keluarga dalam proses pendidikan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X