JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan perawatan kecantikan.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sebutan dr. Detektif (Doktif).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, dr Richard Lee diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen melalui produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap dr Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dr. Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, pihak tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Menurut Reonald, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan lanjutan pada pekan ini.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta dilakukan penjadwalan ulang. Apabila pada 7 Januari tidak ada pemberitahuan kehadiran, tentu akan menjadi catatan bagi penyidik,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dr. Richard Lee dikenal luas sebagai figur publik di bidang kecantikan dan kerap muncul di berbagai platform media.(KS01)