Jumat, 12 Juni 2026

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO dari Kamboja, Diduga Dipaksa Jadi Scammer

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 23:28 WIB
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO dari Kamboja, Diduga Dipaksa Jadi Scammer. (KlikSoloNews/dok Tribratanews)
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO dari Kamboja, Diduga Dipaksa Jadi Scammer. (KlikSoloNews/dok Tribratanews)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMBareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan para korban merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI.

Para PMI tersebut diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer, disertai tekanan serta kekerasan fisik maupun psikis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa langkah pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.

Mereka diketahui ditempatkan di sejumlah wilayah di Kamboja seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.

Ironisnya, salah satu korban perempuan diketahui tengah mengandung enam bulan saat berhasil diselamatkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus tim selama proses pemulangan.

Komjen Pol Syahardiantono menjelaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja. Polri memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi, mulai dari tempat tinggal, logistik, hingga pendampingan kesehatan.

“Seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan keamanan serta perawatan medis, terutama bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di Indonesia, tim leader, hingga bos perusahaan scam yang beroperasi di Kamboja.

Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi.

Sinergi antarinstansi diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X