Jumat, 12 Juni 2026

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, SP3 Terbit Sejak 2024

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 26 Desember 2025 | 11:02 WIB
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, SP3 Terbit Sejak 2024. (KlikSoloNews/dok)
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, SP3 Terbit Sejak 2024. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Penghentian penyidikan tersebut baru terungkap ke publik, meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diketahui telah diterbitkan sejak Desember 2024.

Kasus korupsi tambang nikel Konawe Utara sempat menyita perhatian nasional karena menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, serta nilai kerugian negara yang tergolong sangat besar. Publik pun mempertanyakan alasan hukum di balik keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa SP3 atas kasus korupsi izin tambang nikel tersebut telah diterbitkan oleh lembaga antirasuah.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan keputusan kelembagaan KPK yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang melatarbelakangi dihentikannya penyidikan perkara dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah tersebut.

Belum adanya penjelasan detail dari KPK memunculkan tanda tanya di ruang publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara besar dan komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel.

Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai alasan yuridis penerbitan SP3 tersebut, mengingat kasus ini sebelumnya menjadi simbol penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah kaya sumber daya alam.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X