Sabtu, 13 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah, 8 Tersangka Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 25 Desember 2025 | 20:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah, 8 Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews)
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah, 8 Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah, bahkan hingga luar pulau.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan serta sejumlah dokumen palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, mulai dari penyewa kendaraan, penadah, perantara penjualan, hingga pemalsu dokumen.

“Total ada delapan pelaku yang kami amankan, yakni RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan penggelapan mobil rental ini,” ujar Kombes Dwi Subagio, dikutip Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah usaha rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan identitas palsu berupa KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

“Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dengan rencana akan dijual ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penyandang dana. Ia juga bertugas mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Sementara itu, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Tersangka AS bertugas mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.

“Tersangka HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sedangkan BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelimanya menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Adapun tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka WPR yang bertugas membuat KTP palsu. Sementara tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.

“Masih ada satu pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami buru,” tambahnya.

Berdasarkan data dan keterangan para tersangka, sindikat ini diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut, sementara korban lainnya masih dalam proses dihubungi pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil melacak satu unit mobil hasil kejahatan dari TKP Kabupaten Pemalang yang telah dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp 75 juta.

Selain itu, satu kendaraan lain sempat diambil namun akhirnya dikembalikan karena tidak laku terjual, meski dokumen palsu telah diserahkan kepada pemilik rental.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X