SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di teras sebuah kost putri di wilayah Jebres, Kota Surakarta, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SA (22) sebagai tersangka. SA diketahui merupakan ibu kandung bayi laki-laki tersebut.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.
“Kami menangani tindak pidana kekerasan dan atau penelantaran terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar AKBP Sigit, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini tercatat dalam laporan Polsek Jebres tertanggal 22 Desember 2025 dan telah dilimpahkan ke Polresta Surakarta. Peristiwa terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kost putri wilayah Jebres.
AKBP Sigit mengungkapkan, SA tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, dan telah bekerja. Namun, pelaku diketahui menyewa kamar kos di wilayah Jebres, tepat di seberang lokasi bayi ditemukan.
“Pelaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya,” ungkapnya.
Bayi Dibekap hingga Mati Lemas
Setelah proses persalinan, bayi laki-laki tersebut sempat menangis. Panik dan takut perbuatannya diketahui penghuni kos lain, pelaku kemudian membekap mulut bayi menggunakan tangan kanan hingga bayi mengalami sesak napas.
“Karena bayi menangis, pelaku membungkam agar tidak diketahui orang lain,” jelas AKBP Sigit.
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penghuni kos berinisial R menemukan kardus tersebut dan sempat mengira sebagai paket kiriman.
“Karena kardus tidak tertutup rapat, saksi membuka dan melihat isinya seorang bayi laki-laki,” kata AKBP Sigit.
Penemuan tersebut dilaporkan ke Ketua RT dan RW setempat, lalu diteruskan ke Polsek Jebres. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia, dengan ari-ari masih melekat dan dibungkus plastik putih.
Di dalam kardus, polisi menemukan sejumlah barang, antara lain handuk warna pink, sweater warna krem, dan jilbab cokelat. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa celana panjang hitam, pakaian dalam, dua lembar sprei, serta selimut warna biru.
Hasil Autopsi
Hasil otopsi dari tim medis menunjukkan adanya memar di bagian wajah dan leher bayi. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan bayi mati lemas karena kekurangan oksigen.
“Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen,” tegas AKBP Sigit.
Terkait motif, polisi menyebut SA nekat melakukan perbuatan tersebut karena malu atas kehamilan yang dialaminya. Namun, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena kondisi psikologis pelaku yang masih labil.
“Awalnya yang bersangkutan belum mau berbicara. Kondisinya masih down, stres, dan putus asa. Kami lakukan pendampingan psikolog dan pemeriksaan secara perlahan,” imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku, termasuk menelusuri identitas ayah biologis bayi.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Sigit. (ks01)