SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditandatangani Presiden, meski hingga kini masih menunggu penomoran resmi.
“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa PP terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Waktu penetapannya serentak, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, yakni 24 Desember 2025,” kata Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
Aziz menjelaskan, formula perhitungan upah minimum masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumus tersebut yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penentuan nilai alfa, lanjut Aziz, akan dibahas dan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan berbagai kajian dan dinamika yang ada.
“Alfa itu nanti dibahas di dewan pengupahan. Tentu ada kajian dan pertimbangan yang akan diramu oleh dewan pengupahan,” jelasnya.
Ia merinci, penetapan UMP dan UMSP diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025. Sementara penetapan UMK dan UMSK dimulai dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan juga akan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
“Kami sudah menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok, Kamis pukul 13.00 WIB, sambil menunggu PP yang sudah bernomor sebagai dasar pembahasan,” ujar Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan penentuan sektor masih menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit. (KS2)