Jumat, 12 Juni 2026

Inkrah hingga MA, PN Surakarta Eksekusi Rumah Warisan di Jalan Gatot Subroto

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 12:39 WIB
Inkrah hingga MA, PN Surakarta Eksekusi Rumah Warisan di Jalan Gatot Subroto. (KlikSoloNews/dok)
Inkrah hingga MA, PN Surakarta Eksekusi Rumah Warisan di Jalan Gatot Subroto. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Rabu (17/12/2025) pagi.

Eksekusi ini menjadi akhir dari sengketa waris yang telah bergulir panjang dan melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung (MA).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan kondusif. Tidak tampak perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun kuasa hukumnya. Sejumlah aparat keamanan disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan aman, sementara warga sekitar menyaksikan jalannya eksekusi dari kejauhan.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan putusan Panitera PN Surakarta, Sutanto.

Dalam pembacaan tersebut, panitera menyampaikan secara lengkap perjalanan perkara, mulai dari putusan tingkat pertama di PN Surakarta, banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Usai pembacaan putusan, petugas PN Surakarta melanjutkan tahapan eksekusi dengan membuka pintu garasi rumah yang diketahui dalam kondisi terkunci dari dalam. Pembukaan dilakukan secara hati-hati dan disaksikan aparat keamanan serta perwakilan pemohon eksekusi.

Tak lama berselang, seorang pria keluar dari dalam rumah dan mengaku sebagai keponakan Lenawati. Ia meminta kesempatan untuk berkomunikasi dengan Panitera PN Surakarta dan menghubungi kuasa hukum Lenawati, Ernes Pareral SH, melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi tersebut, pihak kuasa hukum termohon meminta penundaan hingga pukul 11.00 WIB agar pengosongan dapat dilakukan secara mandiri. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

“Pelaksanaan eksekusi harus dijalankan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” tegas Sutanto di lokasi.

Sutanto menjelaskan, eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023.

Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding melalui perkara nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg pada 20 Desember 2023, serta dimenangkan oleh penggugat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 229/S/ID.K/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024.

“Ini perkara sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding penggugat kalah, namun pada kasasi dimenangkan. Putusan kasasi tersebut mengandung diktum penghukuman sehingga wajib dilaksanakan melalui eksekusi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak memiliki alasan hukum untuk ditunda. Seluruh upaya hukum lanjutan dari pihak termohon juga telah diputus tanpa mengubah substansi putusan.

Sutanto mengungkapkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak termohon telah mengajukan dua kali bantahan. Bantahan pertama dengan nomor perkara 27 Tahun 2025 diputus pada 17 April 2025 dengan amar tidak dapat diterima karena cacat formil. Bantahan kedua dengan nomor 105 Tahun 2025 diputus pada 20 Oktober 2025 dan dinyatakan ditolak.

“Secara hukum tidak ada lagi hambatan. Semua dalil bantahan tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

Selain bantahan, termohon juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Namun PK tersebut ditolak Mahkamah Agung pada 18 November 2025. Dua hari kemudian, Ketua PN Surakarta menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

“Setelah PK ditolak, secara prosedural tidak ada alasan untuk menunda. Saya diperintahkan melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Sutanto.

Ia menambahkan, seluruh prosedur telah dilalui, termasuk aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi yang dilakukan pada 8 Januari 2025 dan ditunda hingga dua kali atas permintaan termohon. Namun hingga batas waktu terakhir, tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, PN Surakarta tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi. Pihak pemohon eksekusi bahkan menyediakan rumah sewa yang layak huni untuk menempatkan barang-barang milik termohon selama enam bulan ke depan.

“Ini bukan kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral dari pemohon eksekusi,” ungkap Sutanto.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Bekti Pribadi, menegaskan bahwa perkara ini telah berjalan sejak akhir 2020 dan menempuh seluruh tahapan hukum yang tersedia.

“Semua jalur hukum sudah dilalui, termasuk perlawanan dan PK. Maka eksekusi hari ini adalah konsekuensi dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

Bekti juga memastikan pihak pemohon sejak awal mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan, termasuk dengan menyediakan rumah kontrakan dan menjaga keamanan barang-barang milik termohon.

“Hukum tetap ditegakkan, tapi nilai kemanusiaan juga kami jaga,” pungkasnya.

Adapun pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Sri Untari Mulyo Raharjo, HAP Subarjo, Hani Handoyo Mulyoharjo, dan Yulia Listiawati. Sementara pihak termohon eksekusi meliputi Lenawati, Ed Haryanto selaku Notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Meski eksekusi telah dilaksanakan, kuasa hukum pemohon menilai kemungkinan adanya upaya hukum baru dari pihak termohon masih terbuka

. “Jika itu terjadi, kami siap menghadapinya,” tutup Bekti.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X