Jumat, 12 Juni 2026

Mangkir 10 Hari Berturut-turut, ASN Terancam Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:04 WIB
Mangkir 10 Hari Berturut-turut, ASN Terancam Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun. (KlikSoloNews/dok AI)
Mangkir 10 Hari Berturut-turut, ASN Terancam Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin kerja aparatur negara.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebut bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar wacana. Menurutnya, BKN secara aktif telah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan kedisiplinan.

“Bulan lalu BKN telah memberhentikan sekitar 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah karena pelanggaran disiplin,” ujar Zudan, dikutip Minggu (14/12/2025).

Zudan menepis anggapan bahwa PNS atau PPPK sulit diberhentikan. Ia menilai stigma tersebut muncul akibat panjangnya proses birokrasi, bukan karena lemahnya aturan.

“Banyak yang mengira ASN sulit dipecat. Saya tegaskan, tidak. Jika melanggar disiplin berat, sanksi bisa langsung diterapkan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pada September 2025, BKN juga telah memberhentikan 19 ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Dalam mekanisme penjatuhan sanksi, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memegang peran penting. BPASN berwenang menangani banding administratif bagi ASN yang keberatan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BPASN bekerja berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui penegasan ini, pemerintah berharap seluruh ASN meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban kerja.

Disiplin tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi tolok ukur profesionalisme aparatur negara. Pelanggaran berat bukan hanya berujung pemecatan, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak pensiun.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X