Jumat, 12 Juni 2026

Dipukul dan Dicekik, Ini Kronologi Pembunuhan Advokat di Cilacap

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:30 WIB
Dipukul dan Dicekik, Ini Kronologi Pembunuhan Advokat di Cilacap. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Dipukul dan Dicekik, Ini Kronologi Pembunuhan Advokat di Cilacap. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang terjadi di Kabupaten Cilacap.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Markas Polda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Sejumlah perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Wakapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi SH, yang berprofesi sebagai advokat.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Sementara jasad korban ditemukan terkubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Tersangka berinisial S alias Yudi, warga Kecamatan Cilacap Selatan, berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan tersangka IJ alias Wanto, warga Kecamatan Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan korban. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi kasus pembunuhan advokat Cilacap, Aris Mudandi SH. Wakapolda mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada 21 November 2025, saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi.

Komunikasi terakhir korban dengan keluarga terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Sejak saat itu korban tidak dapat dihubungi dan tidak kembali ke rumah.

Merasa kehilangan, istri korban Nenden Heni Heryani melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara terpadu oleh Satreskrim Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap hingga akhirnya lokasi penguburan jasad korban berhasil ditemukan pada 11 Desember 2025.

“Modus operandi tersangka adalah memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Wakapolda.

Motif pembunuhan diketahui didorong niat pelaku untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang pribadi tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan.

Pada hari kejadian, korban diajak tersangka berziarah ke kawasan Tunggul Wulung sebelum akhirnya pelaku melancarkan aksinya saat kondisi sekitar sepi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu, satu buah cangkul, dua unit mobil milik korban dan tersangka, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X