SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta terus digulirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Meskipun penyidikan telah intensif, Kejari menegaskan bahwa status tersangka belum dapat ditetapkan hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, menjelaskan penundaan penetapan tersangka murni disebabkan oleh proses audit yang vital, yaitu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemkot Surakarta kepada KONI, kami melakukan penyidikan untuk periode 2021 sampai 2024," kata Supriyanto dalam jumpa pers di Kejari Surakarta, Selasa (9/12/2025).
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara," sambungnya.
Kasus ini menyasar dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada KONI setiap tahun, dengan nominal yang signifikan.
Supriyanto menyebut total anggaran hibah tersebut berada di kisaran Rp7 miliar hingga Rp10 miliar per tahun. Dana jumbo ini dialokasikan untuk program kegiatan cabang olahraga (cabor).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Surakarta pada sekitar Agustus 2025. Laporan tersebut dianggap memiliki indikasi kuat penyimpangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat ke tahap penyidikan.
"Awalnya memang ada laporan informasi dari masyarakat. Setelah kita telaah, ternyata informasinya cukup akurat," jelas Kajari mengenai asal-muasal perkara ini.
Bukti Uang Ratusan Juta Disita
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik Kejari Surakarta telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi. Uang tersebut kini telah diamankan dan dititipkan di rekening penitipan (RPL) Kejari Surakarta.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 saksi, mencakup berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penggunaan dana hibah, yaitu pejabat Pemkot Surakarta, pengurus KONI Solo, pengurus cabor, dan pihak Perbankan.
Kajari memastikan pemeriksaan saksi akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan ahli, untuk pendalaman materi perkara.
-
Supriyanto menegaskan penyidikan kasus korupsi hibah KONI merupakan prioritas utama Kejari Surakarta. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
"Kami bukan menunda-nunda. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang lengkap, termasuk perhitungan resmi kerugian negara BPKP. Audit ini sedang berlangsung," tegasnya.
Diperkirakan, proses audit optimal BPKP baru dapat dimulai pada Januari 2026. Keterlambatan ini disebabkan oleh padatnya jadwal lembaga auditor negara yang sedang menangani masa akhir tahun anggaran.
Meskipun demikian, Kejari menargetkan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan. "Prinsipnya kami tidak ingin pemeriksaan berlarut-larut. Kami menargetkan secepat mungkin setelah hasil dari BPKP selesai dan tuntas," tutupnya.(KS01)