Jumat, 12 Juni 2026

BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di E-Commerce dan Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 7 Desember 2025 | 14:00 WIB
BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di E-Commerce dan Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Shopee)
BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di E-Commerce dan Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Shopee)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan temuan peredaran produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang beredar luas di platform e-commerce dan media sosial merupakan produk ilegal karena tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tersebut juga dilaporkan otoritas Thailand mengandung cemaran mikrobiologi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Hasil penelusuran BPOM menunjukkan Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak tercatat dalam database perizinan, sehingga tidak boleh diproduksi, diimpor, ataupun diperdagangkan di wilayah Indonesia.

BPOM menegaskan produk herbal tanpa izin edar berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui uji keamanan, mutu, dan khasiat.

Sejak Februari 2025, BPOM melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran produk inhaler herbal tersebut di dunia maya.

Dari hasil operasi siber teridentifikasi 539 tautan penjualan di berbagai platform, estimasi penjualan mencapai 29.589 pieces, dan nilai peredaran diperkirakan lebih dari Rp925 juta.

Maraknya transaksi menunjukkan tingginya permintaan masyarakat meskipun produk tidak memiliki izin edar dan berpotensi berbahaya.

Kerja Sama dengan E-Commerce dan Komdigi

BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah tegas. Koordinasi dilakukan bersama Platform e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hasilnya, BPOM menerbitkan negative list untuk memastikan tautan penjualan produk ilegal diturunkan. Tindakan penertiban ini berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi lebih dari Rp10,3 miliar.

BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih produk obat tradisional dan herbal. BPOM menekankan penerapan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa.

Masyarakat diminta menghindari produk herbal tanpa izin edar atau produk yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk yang dipromosikan oleh influencer, toko online, atau akun media sosial.

BPOM juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan peredaran produk ilegal melalui HALOBPOM 1500533 dan Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Laporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat dan herbal ilegal yang membahayakan kesehatan. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X