SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP B setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar berat Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan putusan itu merujuk laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar. Sidang berlangsung mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB dan menghadirkan tujuh orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," jelasnya, Kamis (4/12/2025).
AKBP B yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta terbukti melakukan rangkaian perbuatan tercela, mulai dari pelanggaran norma agama dan kesusilaan hingga tindakan perselingkuhan. Perwira menengah tersebut diketahui menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H atau Levi, bahkan memasukkan nama wanita itu ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak persoalan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025) saat AKBP B dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), Levi ditemukan meninggal dunia.
“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” kata Artanto.
Melalui proses persidangan, Komisi memutuskan dua jenis sanksi terhadap AKBP B yaitu sanksi etika yang menyatakan perbuatannya sebagai tindakan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian.
“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” tambahnya.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus konsisten menegakkan disiplin dan kode etik terhadap seluruh anggotanya.
“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (KS1)