Sabtu, 13 Juni 2026

37 Desa di Karanganyar Tertahan Cairkan Dana Desa Tahap II Imbas Kebijakan PMK 81/2025

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:00 WIB
37 Desa di Karanganyar Tertahan Cairkan Dana Desa Tahap II Imbas Kebijakan PMK 81/2025 (Kliksolonews/dok)
37 Desa di Karanganyar Tertahan Cairkan Dana Desa Tahap II Imbas Kebijakan PMK 81/2025 (Kliksolonews/dok)








KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Sebanyak 37 dari 162 desa di Kabupaten Karanganyar saat ini menghadapi hambatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Permasalahan ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menimbulkan polemik di berbagai daerah.


Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, mengatakan bahwa 37 desa tersebut belum bisa mencairkan DD tahap II sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa informasi terkait kebijakan baru ini diterima hanya melalui surat, tanpa penjelasan detail mengenai alasan dan pertimbangan yang mendasari perubahan regulasi.


“Di Kabupaten Karanganyar itu ada 37 desa yang tidak bisa dicairkan dengan kebijakan tersebut, dari 162 desa,” ujar Sundoro Budhi Karyanto, Senin (1/12/2025).


Sundoro menambahkan bahwa penundaan pencairan DD berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa. Program yang telah dianggarkan—baik sarana prasarana maupun kegiatan pemberdayaan—terpaksa tertunda menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.


“Kalau DD tahap kedua ndak bisa cair, itu kan tentunya sangat berdampak pada rencana-rencana desa yang sudah menganggarkan dari sisi dana desa tahap kedua. Mestinya kan juga menghambat,” jelasnya.


Dispermades Karanganyar saat ini memilih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terkait kebijakan PMK 81/2025. Sundoro meyakini bahwa pemerintah akan memberikan solusi, mengingat persoalan ini juga dialami desa di berbagai daerah di Indonesia.


“Kita sih masih menunggu, wait and see, mencermati apa tindak lanjut dari sana. Saya yakin teman-teman kepala desa yang terdampak masih menunggu kebijakan tersendiri, karena yang terdampak kan se-Indonesia,” katanya.


Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, menyoroti secara khusus dampak penundaan pencairan terhadap belanja operasional desa. Menurutnya, anggaran non earmark yang terhambat merupakan dana penting untuk membayar honorarium rutin, seperti gaji pengajar PAUD dan insentif petugas Posyandu.


“Padahal kegiatan non earmark itu digunakan untuk honorarium, seperti gaji PAUD, insentif Posyandu, dan kegiatan pemberdayaan lainnya,” ujar Sutarso.


Papdesi Karanganyar telah melakukan koordinasi dengan asosiasi kepala desa dari daerah lain serta melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Dana Desa. Mereka mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa tahap II non earmark agar program yang telah direncanakan melalui musyawarah desa dapat terlaksana.


“Seharusnya ini sudah bisa dicairkan, tapi sampai sekarang belum bisa disalurkan. Kita ngasih deadline kepada Kementerian Keuangan supaya segera menyikapi permasalahan ini,” tegasnya. (KS1)














Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X