Jumat, 12 Juni 2026

Pria Bandung Bobol Platform Kripto Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 22 November 2025 | 17:26 WIB
Pria Bandung Bobol Platform Kripto Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar. (KlikSoloNews/dok)
Pria Bandung Bobol Platform Kripto Internasional, Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan seorang pria berinisial HS, warga Bandung, atas dugaan pembobolan situs perdagangan kripto internasional markets.com yang berbasis di London. Dari aksinya, platform tersebut mengalami kerugian hingga Rp6,67 miliar.

Penangkapan HS dilakukan setelah penyidik menelusuri adanya aktivitas transaksi tidak wajar pada platform tersebut. Investigasi mengarah pada dugaan manipulasi sistem menggunakan beberapa akun fiktif yang sengaja dibuat untuk mengelabui sistem keamanan.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa HS berhasil menemukan anomali pada fitur pengisian nominal deposit. Kelemahan tersebut memungkinkan nominal dolar AS yang dimasukkan secara manual tetap diterima platform tanpa verifikasi.

“Pelaku memanfaatkan bug pada sistem sehingga angka USD yang ia input dianggap sah oleh sistem dan langsung masuk ke saldo akun,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun palsu dan melakukan transaksi berulang agar tampak seperti aktivitas normal, namun nilai depositnya tidak sesuai dengan dana sebenarnya.

Platform kripto yang berada di bawah perusahaan Vialto International United itu mencatat kerugian tepatnya sebesar Rp6.673.440.000. Kerugian besar ini membuat perusahaan melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait hingga akhirnya melibatkan Polri.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan aliran dana, identitas pemilik akun, serta aktivitas digital HS. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025, di Bandung.

HS Sudah Mengikuti Dunia Kripto Sejak 2017

Dalam pemeriksaan, HS mengaku paham seluk-beluk aset digital dan sistem pertukaran kripto. Ia sehari-hari bekerja sebagai distributor perlengkapan komputer, dan disebut kerap mempelajari celah teknologi sejak mengenal kripto pada 2017.

Pemahaman inilah yang diduga memudahkan HS dalam mengidentifikasi bug sistem dan mengeksploitasinya untuk keuntungan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan ataupun dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya 1 laptop, 1 ponsel, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp4,45 miliar), 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, dan 1 unit ruko seluas 152 m² di Bandung.

Barang bukti tersebut saat ini telah disita untuk kebutuhan penyidikan dan proses hukum.

Kombes Andri menegaskan HS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian, penipuan, dan akses ilegal sistem elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor aset digital masih rentan terhadap eksploitasi siber. Keamanan platform perlu terus diperkuat, mengingat pelaku kejahatan semakin mahir memanfaatkan celah teknologi. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X