SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan oknum perwira menengah berinisial AKBP B dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto memimpin gelar perkara yang dihadiri sebelas personel Bidpropam beserta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melakukan pelanggaran etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perempuan yang diketahui sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Semarang tersebut ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kost di kawasan Gajahmungkur.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tetap berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota berpangkat tinggi sekalipun.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran ditangani sesuai prosedur. (KS1)