Jumat, 12 Juni 2026

106 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 7 November 2025 | 10:00 WIB
106 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional. (KlikSoloNews/dok)
106 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional. (KlikSoloNews/dok)

PHNOM PENH, KLIKSOLONEWS.COM – Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Kamboja dalam operasi besar menargetkan jaringan penipuan daring internasional, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Gabungan Kamboja di ibu kota Phnom Penh, dengan total 111 orang diamankan, termasuk 5 warga Kamboja.

Operasi penggerebekan berlangsung di Khan Tuol Kork, Phnom Penh, di mana aparat menemukan dua gedung sewaan yang dijadikan markas. Dari lokasi tersebut, polisi menyita alat komunikasi, komputer, dan dua mobil Hyundai Staria yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, aparat juga menggerebek gedung lain di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III pada hari yang sama. Aksi tersebut dipimpin Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean dan instruksi langsung Gubernur Phnom Penh.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional Pemerintah Kamboja untuk menindak tegas jaringan penipuan daring yang marak di Asia Tenggara.

Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, sejak 2020 lebih dari 10.000 WNI menjadi korban perekrutan jaringan penipuan daring di sepuluh negara, sekitar 1.500 di antaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan ada tiga tipe WNI yang terjerat jaringan ini yakni tidak menyadari akan bekerja di jaringan penipuan, mencoba-coba tanpa memahami risiko, dan sadar sepenuhnya namun tergiur gaji besar.

“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur iming-iming penghasilan besar,” ujar Santo.

Ia juga menyoroti fenomena ‘korban kambuhan’, yaitu WNI yang sebelumnya menjadi korban scam, kemudian kembali bekerja di jaringan penipuan yang sama.

Untuk mencegah hal ini, pemerintah Indonesia mendata identitas mereka, termasuk paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta memasukkan mereka ke dalam daftar person of interest untuk pengawasan khusus.

“Person of interest artinya orang yang mungkin terlibat dalam suatu kasus, namun belum didakwa secara hukum,” jelas Santo.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X